Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat di Alkitab: Jangan Membunuh

(JPU) mengutip Al-Quran Surat Al-Isra ayat 33 dan Injil untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai pembuka sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mengutip Al-Quran Surat Al-Isra ayat 33 dan Injil untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

“Izinkan kami mengutip surat Al-Isra ayat 33, ‘Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya tetapi janganlah walinya melampaui batas dalam pembunuhan sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan’,” ucap jaksa.

Selain itu, JPU pun membacakan surat Matius ayat 21 dari Kitab Injil.

“Kamu telah mendengar yang di firmankan nenek moyang kita jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum,” ujar jaksa.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan istri Ferdy Sambo itu terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Sebelumnya Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved