Kasus di Mahkamah Agung
KPK Periksa Rosario de Marshall alias Hercules di Kasus Suap Hakim Agung
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall alias Hercules dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall alias Hercules dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Tenaga ahli PD Pasar Jaya itu bukan satu-satunya orang yang akan diperiksa KPK.
Tim penyidik mengagendakan dua saksi lainnya.
“Sabias Rangku Osan (Karyawan BCA), Rosario de Marshall (Tenaga Ahli PD Pasar Jaya), Judhi Watsu Decyana (Swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Belum diketahui apa yang bakalan digali tim penyidik dari pemeriksaan Hercules dkk terkait kasus suap hakim agung ini.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.
Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara

8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati:
1. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba
3. Redhy Novasriza (RN) selaku staf Gazalba Saleh
Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.