Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Jika Maafnya Sungguh-sungguh, Itu Bisa Meringankan

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting pun memberikan pendapatnya mengapa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tidak ada hal yang meringankan dalam penuntutan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat jaksa dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga harus dituntut hukuman penjara seumur hidup ada enam poin.

Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja Karena Orang Tua

"Pertama, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ucap jaksa.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan.

Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.

Baca juga: Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved