Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Mencoreng Institusi Polri

Eks Kadiv Propam Polri, Fedy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Berbelit Hingga Tidak Pantas Dilakukan Petinggi Polri

Hal yang memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved