Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Ma'ruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim

Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberi tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

"Dari rangkaian analisis fakta yang disajikan tadi, kelihatan ada sesuatu yang baru kita ketahui, JPU menyatakan soal perselingkuhan."

"Dan perselingkuhan ini diketahui oleh Kuat Ma'ruf. Saya kira ini menjadi dasar jaksa untuk pelaku-pelaku lainnya tidak jauh beda," ucap Jamin. 

Soal terdakwa Bharada E yang berstatus Justice Collaborator (JC), menurutnya juga akan dituntut sama atau bahkan lebih tinggi. 

Sebab, kata Jamin, terhadap Bharada E tak ada alasan pemaaf dan pembenar, meski berkedudukan sebagai JC. 

"Satu hal yang perlu kita garis bawahi, pertimbangan terhadap kedudukan Eliezer tadi sudah dijelaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar."

"Artinya Eliezer juga diberikan tuntutan yang sama atau lebih tinggi," pungkasnya. 

Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)

JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

"Satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023). 

Sebagai informasi,  Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya. 

Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved