Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota

Simak syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dan dokumen, dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.

Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
PENGHITUNGAN SUARA - Simak syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dan dokumen, dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023. 

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan

- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Masyarakat yang ingin mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas dalam pendaftaran.

Jika ingin mengetahui informasi lebih terkait berkas yang dibutuhkan, masyarakat dapat merunjuk ke laman Bawaslu sesuai alamat domisili.

Atau mengecek pada akun media sosial Panwaslu milik kecamatan se-Kabupaten/Kota.

Adapun beberapa syarat berkas untuk melengkapi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, sebagai berikut.

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak 2024

Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved