Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Kecewa dengan Tuntutan Seberat Itu

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kecewa akan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf di kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Istimewa
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan usai persidangan pada Senin (16/1/2023). Irwan Irawan mengaku kecewa akan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf di kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023). 

Kuat diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kecewa akan tuntutan jaksa tersebut. 

Ia menilai, tuntutan yang diberikan terlalu berat bagi sopir keluarga Ferdy Sambo itu. 

Menurutnya, dasar tuntutan yang digunakan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan. 

Ia menyebut, di persidangan tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

"Sebagai kuasa hukum kami juga kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasistas Kuat yang dalam persidangan ini tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Irwan usai persidangan, Senin (16/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv

"Tuntutan 8 tahun ini tidak berdasarkan fakta persidangan, karena banyak hal yang menurut kami itu tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," lanjutnya.

Ia menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya. 

Sementara menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencana dan permufakatan dalam kasus ini. 

"Karena tidak ada sesuatu yang tahu akan terjadinya peristiwa di Duren Tiga," tuturnya. 

"Termasuk terkait pengamanan senjata yang dilakukan Ricky yang Kuat tidak tahu sama sekali."

"Kemudian terkait menutup balkon yang Kuat inisiatif sendiri tidak ada perintah pada Pak FS, nah hal-hal seperti itu lah," kata Irwan. 

Irwan pun mengatakan, Kuat Ma'ruf seharusnya bisa bebas dari jerat pidana dalam kasus ini. 

"Dari awal kami meminta Kuat Ma'ruf pada posisi tertentu harusnya bebas," kata Irwan.  

Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

"Satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023). 

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved