Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo

JPU menilai peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

Dalam kasus pembunuhan ini ada 5 terdakwa yaitu Kuat Ma'ruf, Ricky Ricky, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved