Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

JPU Sebut Perselingkuhan Terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

JPU menyebut perselingkuhan terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

DOK. PN Jaksel/ISTIMEWA
JPU menyebut perselingkuhan terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J terjadi saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adapun kesimpulan ini disampaikan JPU berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124,125, dan 50, serta keterangan ahli Poligraf, Aji Febriyanto.

Ternasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap bahwa terdakwa mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.

Baca juga: Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara: Hapus Air Mata, Terus Tertunduk

Hal ini, lanjut JPU, membuat adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J sehingga terdakwa pun mengejar Yosua menggunakan sebuah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.

Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," tutur JPU.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah lantaran telah merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf di Kasus Tewasnya Brigadir J 

Kemudian, Kuat Ma'ruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Ada hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf terkait tuntutan JPU.

Untuk hal yang memberatkan adalah Kuat Ma'ruf terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan luka mendalam bagi keluarga korban.

Ditambah, Kuat Ma'ruf dianggap telah berbelit-belit, tidak mengakui, dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sementara, adapun hal yang meringankan adalah Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti perintah dari atasan.

Baca juga: Ditanya Ferdy Sambo soal Kesiapan Mendekam di Penjara, Kuat Maruf: Saya Nangis Mendengar Itu

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved