Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian

Jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal tersebut pun mengundang respons sejumlah pihak.

Editor: Adi Suhendi
DOK. PN Jaksel/ISTIMEWA
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023) menyimpulkan tidak ada kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang ada perselingkuhan. 

"Jika kembali diterapkan Teori Relasi Kuasa, maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksaan seksual terhadap Yosua?

Inilah yang sejak awal saya katakan bahwa, sekiranya narasi tentang kekerasan seksual harus, sekali lagi, harus ada dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa?" ungkapnya.

Melihat posisi Brigadir J sebagai ajudan berpangkat rendah, Reza Indragiri mempertanyakan kemungkinan Brigadir J yang lebih berpotensi menjadi korban dalam kekerasan seksual.

"Ingat, kekerasan seksual berupa, misalnya pemerkosaan dan eksploitasi seksual bukan merupakan delik aduan. Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," katanya.

Diketahui dalam kasus pembunuhan, jaksa sudah menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ada lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Igman/ Rizki/ Rahmat Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved