Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/YULIANTO
Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Terkait hal yang meringankan tuntutan, jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tak dilandaskan pada motivasi pribadi.

Perbuatan terdakwa hanya sebatas mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Selain itu, Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata  jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Sementara terkait hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.

Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa.

Kuat Maruf dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta merampas nyawa orang lain.

Kuat Maruf dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved