Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Disebut Selingkuh oleh Jaksa, Kubu Putri Candrawathi: Kami Akan Buat Pembelaan yang Bukan Asumsi

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebut terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebut terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut telah terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.

Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan mendatang.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).

Arman Hanis memastikan, bukti yang akan disampaikan pihaknya melalui nota pembelaan itu didasari pada fakta persidangan bukan hanya asumsi.

Baca juga: Jaksa: Ricky Rizal Sengaja Bantu Backup Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J di Duren Tiga

Arman Hanis menilai, kesimpulan yang disampaikan jaksa yang tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan terdakwa Kuat Maruf hanyalah asumsi belaka dan bertentangan dengan fakta sidang.

"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," kata Arman.

Arman Hanis menuturkan kesimpulan jaksa penuntut umum bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo

"Sejumlah bagian dari Tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman Hanis.

Lebih lanjut kata Arman, kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf itu cacat hukum.

Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.

Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim

"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved