Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Sebut CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Diambil Timsus Tanpa Seizin Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan mengatakan pengambilan kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan tanpa seizin pemiliknya.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengatakan pengambilan kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan tanpa seizin pemiliknya.
Pengambilan CCTV itu sendiri dilakukan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra Kurniawan mengatakan, pengambilan CCTV itu dilakukan ketika Timsus telah melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Brigadir J pada 13 Juli 2022 lalu.
Mulanya kata Hendra, dia dihubungi mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rachman Arifin setelah timsus selesai melakukan olah TKP.
Kepada Arif Rachman, dirinya menanyakan apa saja yang diamankan saat proses olah TKP tersebut.
Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab, Sindir Ferdy Sambo?
"Yang dilaporkan (Arif Rahman), ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis," kata Hendra Kurniawan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Atas pengamanan CCTV itu, lantas Hendra Kurniawan bertanya kepada Arif Rachman soal tahu atau tidaknya Ferdy Sambo sebagai pemilik rumah kalau CCTV diamankan.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Ingin Cerita Kejadian di Magelang Saat Diperiksa Tapi Dihalau Ferdy Sambo
Kata Arif, saat itu Timsus memang belum mendapatkan izin dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan.
"Saya bilang, 'kenapa kok jadi Pusinafis?' terus, 'sudah lapor belum ke Pak Sambo?' dia bilang, 'sudah chat, dan sudah telepon, tapi tidak dibalas'," kata dia.
Belum dapatnya izin untuk mengambil CCTV itu dikarenakan Timsus tidak mendapatkan balasan chat atau telepon dari Ferdy Sambo.
Alhasil, Hendra Kurniawan saat itu mencoba untuk memastikan kalau CCTV tersebut benar ada di Timsus dengan meminta Arif untuk datang ke kantor Bareskrim Polri.
Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan Arif Rachman Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri
"Kemudian ada orang kenalannya? Suruh Arif cek (ke Timsus)?" tanya majelis hakim.
"Betul, ada di lantai 14" tukas Hendra.
Sambo Marah Timsus Olah TKP Tanpa Izin
Ferdy Sambo sempat marah karena ada olah TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemarahannya itu dilontarkan kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.
Diceritakan Arif dalam persidangan hari ini, Jumat (13/1/2023) bahwa kala itu dia diperintahkan menghadiri olah TKP di Rumah Duren Tiga.
Saat itu Ferdy Sambo sempat meneleponnya. Panggilan telepon itu diperolehnya sekitar 15 menit setelah Hendra Kurniwan menelepon.
Dari sambungan telepon, nada suara Ferdy Sambo saat itu disebut Arif terdengar marah.
"Apa mereka tidak punya tata krama, izin dengan saya? Enggak tahu itu rumah saya?" kata Arif menceritakan ucapan Sambo waktu itu.
Mendengar kemarahan sang jenderal, Arif hanya bisa mengatakan siap.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.