Pemilu 2024
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen
Bawaslu membuka rekrutmen calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. Berikut syarat dan jadwalnya.
g. Surat pernyataan
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan tertuju
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023;
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Jadwal Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
Berikut ini jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari Instragram resmi Bawaslu RI:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 9 - 13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 24 - 26 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.