Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Mahfud MD Ungkap Rumus Tangkap Lukas Enembe: Pantau Data Harian Katering Nasi Bungkus

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bagaimana pihak berwajib dan KPK akhirnya bisa menangkap Lukas Enembe.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (10/1/2023). 

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved