Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bharada E: Semoga Hati Jaksa Terketuk, Adik Kita ini Masih ada Masa Depan
Kliennya hadapi tuntutan, Ronny Talapessy berharap yang terbaik karena Bharada E masih punya masa depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang, Rabu (11/1/2023).
Terkait agenda itu, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya
"Harapan saya yang terbaik. Kita berharap yang terbaik," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, pihaknya sudah berdoa agar hati jaksa terketuk dalam menjatuhkan tuntutan.
Dalam harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan masa depan Bharada E yang menurutnya masih panjang.
"Kita berdoa pada Tuhan dan semoga hati para Jaksa Penuntut Umum terketuk karena adik kita ini masih ada masa depan," ucap Ronny.
Harapan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.
Tuntutan tersebut sejatinya akan digelar pada sidang, Rabu (11/1/2023) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dengan begitu, maka Susi menyatakan, sejatinya jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.
Terlebih, kata dia, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.
"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukan berapa jumlahnya, kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," kata Susi.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Psikolog Forensik Soroti Kaca Mata Ferdy Sambo Jelang Sidang Penuntutan
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.