Polisi Tembak Polisi
PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ada Upaya Teror
Video Hakim Wahyu Iman Santoso viral, PN Jaksel membantah vonis Ferdy Sambo bocor hingga tanggapan Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan sosok yang viral di media sosial adalah Hakim Wahyu Iman Santoso.
Video yang memperlihatkan Wahyu Iman Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo menjadi viral.
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut apa yang diucapkan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam potongan video itu merupakan hal yang normatif.
Sebab, menurutnya, Hakim Wahyu Iman Santoso hanya terdengar menyebut ancaman hukuman yang diterima terdakwa Ferdy Sambo cs.
"Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto melanjutkan, apa yang diucapkan Wahyu Iman Santoso sebagai pimpinan sidang yang menangani proses perkara bukanlah ketentuan vonis yang akan dijatuhkan.
"Karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian."
"Sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," jelas Djuyamto.
Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
Djuyamto mengatakan, narasi yang menyatakan bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis kasus Ferdy Sambo dinilai tidak benar.
Menurutnya, hal tersebut hanya framing dari penyebar video.
"Tentu kalau di sana kan ada framing itu."
"Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan."
"Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok."
"Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan," tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: VIDEO Mahfud MD Duga Video Viral Hakim Wahyu, Teror Agar Takut Jatuhkan Vonis Berat Buat Ferdy Sambo

Djuyamto pun menduga ada pihak yang sengaja mengedit video Hakim Wahyu tersebut.
"Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak kan jelas."
"Beliau menyatakan hanya normatif itu," beber Djuyamto.
Baca juga: Tanggapan Kubu Ferdy Sambo Viralnya Video Hakim Wahyu Iman Santoso Bahas Nasib Pidana Kliennya
Mahfud MD Duga Bagian dari Upaya Teror
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi tanggapan soal video Hakim Wahyu yang viral.
Mahfud MD meminta agar video Hakim Wahyu yang disebut membocorkan vonis Ferdy Sambo itu diselidiki.
"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi."
"Kedua, Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," tulis Mahfud MD dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Jumat.
Selanjutnya, Mahfud MD menduga video itu disebar untuk melakukan teror kepada hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo.
"Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani memvonis Sambo dgn vonis yang berat."
"Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dgn video yg telah viral sebelumnya."
"Saya dulu sering mengalami hal yang sama," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Lengkap PN Jaksel

Hakim Wahyu akan Diperiksa MA
Pada Kamis (5/1/2023), Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai video Hakim Wahyu.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu.
"Mahkamah Agung (MA) setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi saat dikonfirmasi awak media.
Andi pun memastikan, dalam pemeriksaan ini, MA akan tetap menjaga independensi dari perangkat persidangan, dalam hal ini majelis hakim.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Curiga Ada Pihak yang Ingin Pengaruhi Independensi Hakim Wahyu Imam Santoso
Seperti diketahui, dalam narasi video yang beredar, Hakim Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya tersebut.
Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu, dan sepatu hitam.
Pria tersebut sedang duduk di sofa warna putih gading dan tengah menerima telepon.
Setelah menelepon, pria itu melanjutkan diskusi dengan seorang perempuan yang ada di depannya.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua."
"Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja."
"Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” ujar pria yang diduga Hakim Wahyu.
Baca juga: KY Buka Peluang Periksa Hakim Wahyu Imam Santoso Buntut Viral Video Curhat dengan Wanita
Kemudian, pria itu melanjutkan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri."
"Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu."
"Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria tersebut.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.