Polisi Tembak Polisi
PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ada Upaya Teror
Video Hakim Wahyu Iman Santoso viral, PN Jaksel membantah vonis Ferdy Sambo bocor hingga tanggapan Mahfud MD.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.