Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kapanpun secara sepihak? Simak jawabannya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
freepik
Ilustrasi karyawan terkena PHK - Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kapanpun secara sepihak? Simak jawabannya di sini.
i. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
PHK yang dilakukan dengan alasan di atas batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.