Polisi Tembak Polisi
Ucapan Arif Rachman ke Hendra Kurniawan: Kalau Tahu Begini Isi Videonya Saya Bisa Kasus Komandan
Arif Rachman Arifin mengaku pernah menelpon Hendra Kurniawan dan mengungkapkan menyesal menyaksikan rekaman CCTV di Duren Tiga.
"Baru kemudian setelah itu saya berangkat ke Inafis."
"Kemudian pada kejadian malam di tanggal 13 Juli bapak pula juga yang meminta saya atau memerintahkan saya untuk menghadap Kadiv Propam," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri 5 Arahan kepada Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri, Salah Satunya soal Martabat
Arif Rachman Arifin mengklaim dirinya sempat menolak ajakan Hendra Kurniawan, namun tetap diminta untuk menghadap juga ke Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Saya sempat mana menolak untuk menghadap dan menyatakan mungkin biar komandan saja menghadap."
"Tapi, komandan sendiri waktu itu yang menyuruh saya untuk ikut juga menghadap ke Kadiv propam."
"Bapak juga yang mendengar perintah apa saja yang disampaikan oleh kadiv Propam," tutupnya.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Catatan redaksi:
Judul dan sebagian isi berita ini sudah kami koreksi karena tidak akurat dan keliru dalam penulisan nama terdakwa. Dengan demikian, kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.