Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sudah Ungkap Fakta Secara Jujur, Kubu Bharada E Pasrah Serahkan Nasib Pidana Kepada Majelis Hakim

Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada majelis hakim.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Pihak Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir J kepada majelis hakim. 

Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.

“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.

“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.

“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan pihaknya telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Brigadir J atas terdakwa Bharada E.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu.

Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar dua pekan mendatang.

Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.

Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Hakim Wahyu.

"Siap majelis," jawab jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved