Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Eksekusi Brigadir J, Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Kokang Senjata Api

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendengar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengokang senjata api sebanyak dua kali.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendengar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kokang senjata api sebanyak dua kali setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersungkur di ruang tengah rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Bharada E saat dirinya diminta keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.

Mulanya, Richard Eliezer mengaku bahwa dirinya turut menembak Brigadir J, namun, setelah Brigadir J tersungkur, Ferdy Sambo maju ke arah dirinya dan terdengar dua kali mengokang senjata api.

"Dua kali kokang. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi," kata Bharada E dalam persidangan, Kamis (5/1/2023).

Menurut dia, kokangan pertama terjadi tidak lama setelah dirinya menembak sementara kokangan kedua dilakukan Ferdy Sambo atas pistol HS-9 dan menembak ke arah atas TV atau ke dinding.

Bharada E juga memastikan kalau dirinya turut melihat pergerakan dari Ferdy Sambo saat mengokang senjata tersebut.

"Tapi saudara melihat juga pergerakan dr FS?" tanya jaksa kepada Bharada E.

"Lihat bapak," jawab Bharada E.

"Dua kali waktu itu krak krak atau sekali?" tanya lagi jaksa.

"Sekali dulu," jawab Bharada E.

"Habis itu saudara mendengar lagi setelah tembak menembak?" tanya jaksa.

"Siap baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh pak FS ke atas TV nembak nah itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah (senjata) HS," tukas Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved