Polisi Tembak Polisi
Hakim Cecar Hendra Kurniawan: Kejadian Dalam Rumah, Kenapa CCTV di Luar Rumah yang Diamankan?
Hendra Kurniawan dicecar hakim soal pengamanan CCTV di Duren Tiga dalam sidang obstruction of justice kematian Brigadir J.
"Ya bapak Kapolri," beber Hendra.
"Apakah bapak Kapolri ada perintah ke saksi?" tanya kuasa hukum.
"Ada perintah kepada kita berdua (Agus Nurpatria) sama pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural tidak melihat kejadiannya di rumah Kadiv Propam," ucap Hendra.
"Saya lanjutkan dengan perintah saksi ke agus cek dan amankan cctv, apakah perintah itu masih sesuai dengan arahan bapak Kapolri secara profesional?" tegas kuasa hukum.
"Profesional dan prosedural, iya," jelas Hendra.
"Masih ya masih sesuai?" ungkap jaksa seraya dengan anggukan Hendra.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.