Polisi Tembak Polisi
Hakim Cecar Hendra Kurniawan: Kejadian Dalam Rumah, Kenapa CCTV di Luar Rumah yang Diamankan?
Hendra Kurniawan dicecar hakim soal pengamanan CCTV di Duren Tiga dalam sidang obstruction of justice kematian Brigadir J.
Hal ini diutarakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, tim kuasa hukum Agus Nurpatria bertanya kepada Hendra apakah cerita soal pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu sudah meyakinkan apa tidak.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, Akui Salah
Hendra menjawab saat itu semua yang diceritakan Ferdy Sambo dipercayainya karena cerita tersebut juga diceritakan ke Kapolri.
Cerita itu, kata Hendra, diceritakan ke Kapolri pada hari kejadian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.
"Pada saat itu ya, ya semua kita percaya, bagaimana tidak percaya, karena kan sudah dilaporkan juga ke pimpinan Polri, dilaporkan ke pimpinan Polri yang percaya sama cerita FS itu," kata Hendra.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Agus yang lain bertanya mengenai perintah mengecek dan mengamankan CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo itu apakah sudah sesuai dengan prosedural.
"Di dalam SOP Biro Paminal dalam pelaksanaaan tugasnya itu hal yang wajar utk menscreening, mendeteksi, memfilter artinya itu sebelum dilakukan tindakan cek dan amankan itu," ucap Hendra.
"Pada tanggal 8 Juli Pak FS memberikan perintah cek dan amankan, tanggal 8 masih sah menjabat Kadiv Propam ya pak?" tanya kuasa hukum.
"Masih sah," tutur Hendra.
"Perintah cek dan amankan adalah perintah wajar dan tidak melanggar hukum?" ucap kuasa hukum.
"Perintah wajar dalam kedinasan," singkat Hendra.
Bahkan, Hendra mengamini jika perintah cek dan amankan CCTV tersebut sudah sesuai dengan arahan Kapolri.
"Kemudian surat perintah itu pak Agus menjalankan tugas yang saudara saksi arahkan yaitu cek dan amankan CCTV juga di tanggal 9?" ucap kuasa hukum.
"Semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan," tutur Hendra.
"Kemudian masih di tanggal 8, saudara saksi tadi menyatakan dipanggil oleh pimpinan, pimpinan disini siapa?" ucap kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.