Selasa, 30 September 2025

4 Klasifikasi Keyakinan Hakim dalam Putuskan Perkara, Tertinggi Keyakinan dari Hati yang Terdalam

Ahli Hukum Pidana sebut empat klasifikasi keyakinan Hakim dalam putuskan perkara, tertinggi keyakinan dari hati yang paling dalam.

net
Ilustrasi palu hakim. Ahli Hukum Pidana sebut empat klasifikasi keyakinan Hakim dalam putuskan perkara, tertinggi keyakinan dari hati yang paling dalam. 

"Sampean mbak sudah lama jadi hakim dalam memutuskan hal berdasarkan keyakinan, apa itu mbak keyakinan," sambungnya.

"Tidak ada pak Solahuddin pokok hati ini mantap maka saya putuskan," jawab mahasiswanya.

"Jawabannya hati yang mantap," jelasnya.

Baca juga: Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Ricky Rizal: Keterlibatan Kejahatan Harus Dibuktikan

Solahudin melanjutkan dirinya sebagai dosen menggelitik atas jawaban tersebut lalu mencari literatur-literatur dari berbagai bahasa.

"Apa sih keyakinan hakim itu. Tidak ada yang bisa menjelaskan. Lalu saya ingat yakin itu dari bahasa Arab lalu saya mencari literatur-literatur hukum pidana Islam," lanjutnya.

Menurut Solahudin dalam literatur yang ia temukan hanya ditemukan suatu ketetapan hati yang mendarat dari hati. Kemudian ia merenungkan kata-kata tersebut adalah istilah bahasa Arab.

"Dari situ saya membuat kualifikasi soal keyakinan hakim pertama keyakinan, hakim yang bisa menerobos, kepatutan dan tertinggi keyakinan yang didasarkan cahaya ilahi," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan