Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh

Febri mengungkapkan poin yang paling penting adalah Pasal 340 pembunuhan berencana itu wajib dalam keadaan yang tenang.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya rapuh 

Kemudian dalam persidangan Said Karim menilai bahwa Ferdy Sambo sejak mengetahui istrinya diperkosa mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dalam keadaan tidak tenang.

"Ketika dia mendapatkan informasi dari istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan. Semua laki-laki normal di dunia ini mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali dia tidak normal," kata Said di pengadilan.

Said melanjutkan kalau dia (Laki-laki) normal pasti mendidih darahnya karena itu harkat dan martabat yang perlu dipertahankan.

"Dalam kondisi demikian saudara Ferdy Sambo mendapatkan kabar tersebut menurut saya sebagai ahli dia tidak dalam keadaan tenang," terangnya.

Menurut Said menyangkut secara spesifik dalam keadaan tenang merupakan aspek kejiwaan maka perlu dijelaskan oleh Ahli Psikologi Forensik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved