Senin, 29 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pembacaan putusan para terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).   

"Artinya kajian dan atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah bukan keputusan dari pejabat yang berwenang, dan karenanya kajian dan saran Lin Che Wei adalah sifatnya tidak final, tidak mengikat, dan tidak executable," kata Hakim Agus Salim.

Hakim Agus turut berpendapat bahwa rekomendasi terkait domestic market obligation (DMO) yang disampaikan Lin Che Wei tidak mengikat, sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Lin Che Wei juga disebut bukan pihak yang mendapat honor dari Kementerian Perdagangan, tetapi dari lembaga donor. 

Sehingga, menurut Hakim Agus, tidak tepat apabila Lin Che Wei dipandang sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan. 

Maka, lanjut hakim, dalam hal ini Lin Che Wei tidak terbukti ada penyelahgunaan wewenang.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei

"Dan karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Hakim Agus Salim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan