Kasus Minyak Goreng
Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
"Artinya kajian dan atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah bukan keputusan dari pejabat yang berwenang, dan karenanya kajian dan saran Lin Che Wei adalah sifatnya tidak final, tidak mengikat, dan tidak executable," kata Hakim Agus Salim.
Hakim Agus turut berpendapat bahwa rekomendasi terkait domestic market obligation (DMO) yang disampaikan Lin Che Wei tidak mengikat, sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, Lin Che Wei juga disebut bukan pihak yang mendapat honor dari Kementerian Perdagangan, tetapi dari lembaga donor.
Sehingga, menurut Hakim Agus, tidak tepat apabila Lin Che Wei dipandang sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan.
Maka, lanjut hakim, dalam hal ini Lin Che Wei tidak terbukti ada penyelahgunaan wewenang.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
"Dan karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Hakim Agus Salim.
Kasus Minyak Goreng
Kasus Minyak Goreng Digugat Lewat Praperadilan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
---|
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga PNS Kementerian Perdagangan Terkait Korupsi Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Periksa Pejabat Kemensos dan Presdir Anak Usaha Musim Mas Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur pada Kemendag |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.