Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Ricky Rizal yang Amankan Senjata Brigadir J saat Kejadian, Ahli Psikologi: Upaya Kurangi Risiko

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, mengamankan senjata Brigadir J saat kejadian atas inisiatif sendiri untuk mengurangi risiko.

Penulis: Rifqah
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, mengamankan senjata Brigadir J saat kejadian atas inisiatif sendiri untuk mengurangi risiko. 

"Tidak ada ada hubungannya juga dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi."

"Itu hanya insiatif pribadi agar tidak terjadi apa-apa," tutupnya.

Erman juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya menanyakan fakta kejadian yang ada di Magelang.

Lantaran, di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meyebut Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J atas perintah.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Pengacara Minta Ricky Rizal Dibebaskan Jika Tak Ditemukan Fakta Kliennya Sebagai Pelaku

"Kenapa kita tanyakan fakta kejadian di Magelang? Karena bagaimanapun antisipasi memindahkan senjata itu kan diduga dalam dakwaan saudara JPU itu disuruh," kata Erman.

"Ini 'kan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya kemudian yang bersangkutan merespons."

"Saya pikir respons tersebut (mengambil senjata Brigadir J) didukung juga dengan potensi profil psikologi Ricky Rizal maka yang bersangkutan mengambil langkah tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved