Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo Soroti Peran Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Korban Berperan Timbulkan Tindak Pidana

Kuasa hukum Ferdy Sambo menyinggung peran Brigadir J sehingga terjadinya peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Kuasa hukum Ferdy Sambo menyinggung peran Brigadir J sehingga terjadinya peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hassanudin, Said Karim menyebut korban pembunuhan mempunyai peran sehingga menimbulkan adanya tindak pidana.

Hal ini dikatakan Said karim saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyinggung apakah ada kontribusi korban hingga menimbulkan terjadinya kejahatan dalam konteks kasus pembunuhan.

"Dari aspek kriminologi apakah memungkinkan adanya kontribusi korban dalam terjadinya sebuah kejahatan? Bagaiamana persepektif kriminologi kontribusi korban dalam terjadinya kejahatan khususnya terkait kasus pembunuhan?" kata Febri Diansyah.

Menjawab hal itu, Said menjelaskan dalam hukum kriminologi, terdapat sub bagian yakni fictimologi yang berarti mempelajari tentang korban dari segala seluk-beluknya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan

"Jadi fictimologi adalah pelajaran yang mempelajari tentang korban segala seluk beluknya. Termasuk di dalamnya di dalam kriminologi dan fictimologi diajarkan peran korban sehingga menjadikan dirinya menjadi korban suatu tindak pidana," ucap Said.

"Jadi pertanyaannya, mungkinkah juga sebenernya korban berperan sehingga dirinya menjadi korban suatu tindak pidana? Jawabannya iya," sambung Said.

Baca juga: Hakim Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok, Bakal Ditayangkan Melalui TV Pool

Said memberi contoh kasus jika ada seseorang yang dari awal sudah tenang tapi diusik orang lain sehingga membuat pembunuhan itu terjadi.

"Saya kasih contoh konkret, seumpama ada si A lagi duduk-duduk dengan tenang dengan keluarga yang terhormat dimana dia harus menjaga harkat dan martabatnya di lingkungan keluarganya, si A duduk dnegan tenang, lalu si B datang tiba-tiba marah-marah, bahkan menempeleng si A dan meludahi mukanya, begitu dia ludahi mukanya maka kris atau badik yang ada di samping kiri perutnya itu labgsung dia tancapkan ke perutnya," ungkap Said.

Menurutnya, sangat wajar jika pelaku pembunuhan marah ketika terusik korban yang melakukan tindakan tertentu.

"Jadi kalau dia menjadi korban pembunuhan karena dibunuh pada saat itu juga maka sesungguhnya dia adalah korban yang menimbulkan keadaan sehingga dirinya menjadi korban," jelas Said.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Hanya Ingin Klarifikasi ke Brigadir J, Apa Kata Ahli Soal Pembunuhan Berencana?

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved