Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus tewasnya Brigadir J pekan depan.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan disela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus tewasnya Brigadir J pekan depan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan, Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2022).

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa pada Rabu (11/1/2022).

"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," ujar hakim lalu menutup persidangan, Selasa (3/1/2023)

Majelis hakim meminta kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk hadir kembali dalam persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini juga sekaligus menandakan kalau proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan jadwal untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," kata hakim Wahyu.

Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Ketidaksediaan itu disampaikan keduanya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).

Baca juga: PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo yang akan Habis 9 Januari 2023

Mulanya Majelis Hakim melontarkan pertanyaan terhadap Ferdy Sambo terkait kesediaan itu.

"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara isteri saudara, Putri Candrawathi. Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso setelah membuka persidangan pada Selasa (3/1/2023).

Ferdy Sambo pun beranjak dari kursi terdakwa menuju meja tim penasehat hukumnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved