Polisi Tembak Polisi
Kubu Ferdy Sambo Soroti Peran Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Korban Berperan Timbulkan Tindak Pidana
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyinggung peran Brigadir J sehingga terjadinya peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hassanudin, Said Karim menyebut korban pembunuhan mempunyai peran sehingga menimbulkan adanya tindak pidana.
Hal ini dikatakan Said karim saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyinggung apakah ada kontribusi korban hingga menimbulkan terjadinya kejahatan dalam konteks kasus pembunuhan.
"Dari aspek kriminologi apakah memungkinkan adanya kontribusi korban dalam terjadinya sebuah kejahatan? Bagaiamana persepektif kriminologi kontribusi korban dalam terjadinya kejahatan khususnya terkait kasus pembunuhan?" kata Febri Diansyah.
Menjawab hal itu, Said menjelaskan dalam hukum kriminologi, terdapat sub bagian yakni fictimologi yang berarti mempelajari tentang korban dari segala seluk-beluknya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan
"Jadi fictimologi adalah pelajaran yang mempelajari tentang korban segala seluk beluknya. Termasuk di dalamnya di dalam kriminologi dan fictimologi diajarkan peran korban sehingga menjadikan dirinya menjadi korban suatu tindak pidana," ucap Said.
"Jadi pertanyaannya, mungkinkah juga sebenernya korban berperan sehingga dirinya menjadi korban suatu tindak pidana? Jawabannya iya," sambung Said.
Baca juga: Hakim Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok, Bakal Ditayangkan Melalui TV Pool
Said memberi contoh kasus jika ada seseorang yang dari awal sudah tenang tapi diusik orang lain sehingga membuat pembunuhan itu terjadi.
"Saya kasih contoh konkret, seumpama ada si A lagi duduk-duduk dengan tenang dengan keluarga yang terhormat dimana dia harus menjaga harkat dan martabatnya di lingkungan keluarganya, si A duduk dnegan tenang, lalu si B datang tiba-tiba marah-marah, bahkan menempeleng si A dan meludahi mukanya, begitu dia ludahi mukanya maka kris atau badik yang ada di samping kiri perutnya itu labgsung dia tancapkan ke perutnya," ungkap Said.
Menurutnya, sangat wajar jika pelaku pembunuhan marah ketika terusik korban yang melakukan tindakan tertentu.
"Jadi kalau dia menjadi korban pembunuhan karena dibunuh pada saat itu juga maka sesungguhnya dia adalah korban yang menimbulkan keadaan sehingga dirinya menjadi korban," jelas Said.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Hanya Ingin Klarifikasi ke Brigadir J, Apa Kata Ahli Soal Pembunuhan Berencana?
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.