Sabtu, 4 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Ungkap Inkonsistensi Aturan Jam Kerja dan Cuti di Perppu Cipta Kerja: Harus Diperbaiki

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap inkonsistensi pengaturan jam kerja menyangkut libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap inkonsistensi pengaturan jam kerja menyangkut libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap inkonsistensi pengaturan jam kerja menyangkut libur pekerja dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan kontradiksi atau inkonsistensi terdapat pada pasal yang mengatur jam kerja dan pasal yang mengatur waktu istirahat.

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023):

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca juga: Said Iqbal: Kecerobohan Pembuat Perppu Omnibus Law Membuat Pemerintah Dipermalukan 

Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved