Sabtu, 4 Oktober 2025

Tahun Baru 2023

PPKM Berakhir, Bagaimana Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru? Berikut Penjelasan Kadiv Humas Polri

Polri tetap akan melakukan pengamanan kerumunan di tempat keramaian pada malam tahun baru meskin PPKM sudah dicabut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Polri tetap akan melakukan pengamanan kerumunan di tempat keramaian pada malam tahun baru meskin PPKM sudah dicabut. Foto suasana ramai pengunjung di hari H-1 Tahun Baru 2023 di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat(30/12/2022). Pada malam tahun baru kawasan Kota Tua terbuka untuk umum dan berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengisi pergantian tahun. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Lalu, bagaimana nantinya pengamanan perayaan malam tahun baru?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pengamanan kerumunan di tempat keramaian pada malam tahun baru.

Namun pengamanan difokuskan bukan untuk penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi Sekat Pintu Masuk ke Jakarta, Cegah Konvoi saat Malam Tahun Baru

Menurut Dedi, pengamanan di tempat keramaian nantinya difokuskan untuk memastikan standar keamanan dan keselamatan pengunjung.

"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes agar jajaran betul melakukan assesmen utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022).

Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya bakal membuat rencana pengamanan dalam kondisi darurat.

"Yang utama dan harus membuat rencana pengamanan secara detail serta mempersiapkan emergency plan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.

Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Baca juga: Kapolda Metro Tegaskan Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Perayaan Malam Tahun Baru 2023

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved