Virus Corona
Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Jokowi Cabut PPKM
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Lucy, pencabutan PPKM memang sudah selayaknya dilakukan mengingat tren kasus Covid-19 terus menurun.
Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi seharusnya sudah mencabut PPKM sejak enam bulan yang lalu.
"Karena itu, pencabutan PPKM layak diapresiasi. Sebab, dengan pencabutan itu masyarakat dapat kembali hidup normal untuk menjalankan berbagai aktifitas," kata Lucy dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Lucy mengatakan kehidupan normal diperlukan untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia.
"Masyarakat yang sebelumnya terpuruk akibat PHK atau dirumahkan dapat kembali bekerja. Hal itu dengan sendirinya dapat menghidupkan kembali perekonomian keluarga," ujar legislator Partai Demokrat itu.
Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini menganggap pencabutan PPKM tersebut akan berdampak pada banyaknya para investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Hal itu akan dapat menampung tenaga kerja lebih banyak lagi. Kehadiran investor akan menambah gairah perekonomian di Tanah Air. Hal itu dapat menjadi benteng yang kokoh menghadapi resesi global tahun 2023," ungkap Lucy.
Karenanya, Lucy menjelaskan pencabutan PPKM juga akan mengembalikan gairah masyarakat untuk berusaha.
"Hal ini akan menjadi modal besar dalam meningkatkan perekonomian nasional," imbuhnya.
Baca juga: PPKM Dicabut, Polri akan Lakukan Asesmen Pengamanan di Tempat Keramaian saat Malam Tahun Baru
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.
Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.