Kamis, 2 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Selamatkan Rp 109 Triliun Kerugian Negara dalam Perkara Pidana Khusus Selama 2022

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengamankan ratusan triliun rupiah dari delapan kasus besar yang ditangani.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ia menyebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengamankan ratusan triliun rupiah dari delapan kasus besar yang ditangani. 

Ketujuh, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi.

Kerugian kerugian keuangan negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,6 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara, ditaksir sebesar Rp 22 triliun.

Kedelapan, perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan BP.

"Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.900.000.000.000 (Rp 6,9 T)."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved