Polisi Tembak Polisi
Kutip Pasal 340 KUHP, Febri Diansyah: Pada saat Kejadian Ferdy Sambo dalam Keadaan Emosional
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana pelaku harus dalam keadaan tenang.
Untuk digunakan pelaku untuk merenungkan mempertimbangkan dan lainnya sebagainya.
"Apakah ia untuk kembali tidak melakukan kejahatan yang disampaikan. Artinya ada waktu yang cukup. Barang kali nanti yang jadi perdebatan suasana tenang dan waktu yang cukup itu," sambungnya.
Alwi juga menuturkan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Undangan-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut dari makna frasa direncanakan lebih dahulu.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana
"Oleh karena itu ketika pembentukan Undang-undang tidak merumuskannya maka dari itu kita harus melihat pada teori atau pendapat para ahli terkemuka dan utusan-utusan sidang sebelumnya," terangnya.
Dalam penelusurannya di berbagai literatur dan utusan-utusan hakim terungkap bahwa yang dimaksud direncanakan lebih dahulu adalah minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat.
Adapun tiga syarat yang dimaksud Elwi tersebut, ketenangan, timbulnya kehendak dan waktu yang cukup.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP, yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: 7 Poin Penting Surat Dakwaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Ditodong Ajudan hingga Penembak Terakhir
Bunyi Pasal 340 KUHP :
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."