Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kutip Pasal 340 KUHP, Febri Diansyah: Pada saat Kejadian Ferdy Sambo dalam Keadaan Emosional

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana pelaku harus dalam keadaan tenang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana pelaku harus dalam keadaan tenang.

Menurut Febri sebaliknya saat kejadian tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Ferdy Sambo dalam keadaan emosional.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Jadi kalau kita bicara Pasal 340 KUHP wajib dibuktikan terdakwa atau pihak yang dituduh melakukan pembunuhan berencana itu melakukannya dalam jeda waktu tertentu dan dalam keadaan tenang," kata Febri kepada awak media.

Febri melanjutkan frase keadaan tenang dikenal pertama kali Pasal 340 ini disusun di KUHP Belanda.

Dikatakan Febri pada saat itu ada perdebatan di parlemen dan ada penjelasan dari Menteri Kehakiman di Belanda mengenai hal tersebut.

"Keadaan tenang wajib dibuktikan terkait dengan aspek dengan pembunuhan berencana tersebut itu konsisten juga di beberapa keputusan," sambungnya.

Kemudian dikata Febri jika dihubungkan dengan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni psikologi forensik dikatakan dari hasil pemeriksaan Ferdy Sambo saat kejadian dalam keadaan emosional intens.

"Kami tidak menghadirkan ahli psikologi forensik jaksa penuntut umum yang mengajukan ahli psikologi forensik. Hasilnya mengatakan dari hasil pemeriksaan psikologi forensik pada saat itu Ferdy Sambo dalam keadaan emosional intens tidak dalam keadaan tenang," jelas Febri.

Baca juga: Di Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana

Adapun dalam persidangan sebelumnya Ahli Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyebutkan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikatakan minimal harus memenuhi tiga unsur.

Elwi menyebutkan dari tiga unsur tersebut diantaranya ada waktu dan ketenangan. Kedua unsur tersebut dikatakan Elwi akan jadi bahan perdebatan.

Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat menjadi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Yang pertama kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang itu yang pertama," kata Elwi di persidangan.

Kemudian ia melanjutkan yang kedua antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan dari manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved