Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Eliezer Sebut Kasus Brigadir J Makin Terang, Pendapat Ahli di Sidang Untungkan Eliezer

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Fredrik Pinakunary menyebut keterangan ahli yang dihadirkan di sidang lanjutan kasus Brigadir J untukngkan Eliezer.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). | Kuasa Hukum Richard Eliezer, Fredrik Pinakunary menyebut keterangan ahli yang dihadirkan di sidang lanjutan kasus Brigadir J untukngkan Eliezer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer, Fredrik Pinakunary mengungkapkan rasa syukurnya atas gelaran sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) dapat berjalan lancar.

Fredrik menyebut ahli pidana yang dihadirkan dari pihaknya yakni Ahli Hukum Pidana Albert Aries, juga sangat objektif dalam memberikan pendapat.

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut, Albert pun bisa menjawabnya dengan sangat baik.

"Kami sangat bersyukur persidangan hari ini (Rabu, 28/12/2022) berjalan dengan sangat baik. Ahli kami ajukan tapi sangat objektif dalam menyampaikan pendapatnya."

"Apa yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dapat dijawab dengan sangat baik oleh ahli," kata Fredrik dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (28/12/2022)

Lebih lanjut Fredrik menilai bahwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini makin hari makin terang.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Beberkan Alasan Richard Eliezer Layak Jadi Justice Collaborator

Pasalnya kesaksian, pembuktian, serta ahli-ahli yang dihadirkan menguntungkan pihak Eliezer.

Terlebih argumentasi dari ahli yang memberikan kesaksian di persidangan terkait relasi kuasa dan ketidakberdayaan Eliezer melawan perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, itu sejalan antara ahli yang satu dengan ahli lainnya.

"Dan kami melihat bahwa perkara ini makin hari makin terang, karena kesaksian, pembuktian, dan ahli-ahli yang dihadirkan."

"Bukan hanya ahli dari kami, termasuk ahli dari JPU pun sejalan dengan apa yang disampaikan terkait permasalahan ini."

"Argumentasi dari ahli yang dihadirkan oleh JPU itu terkonfirmasi oleh ahli kami sampaikan," jelas Fredrik

Baca juga: Richard Eliezer Rayakan Natal di Rutan Bareskrim, Ibunda Bawakan Nasi Jaha

Terakhir, Fredrik menegaskan pihaknya akan terus berjuang secara profesional dan mendoakan hasil yang terbaik untuk Eliezer.

"Karena itu kita terus berjuang secara profesional dan mendoakan hasil yang terbaik untuk Richard Eliezer," pungkasnya.

Baca juga: Ahli Psikolog Klinik Bicara 2 Unsur yang Dapat Meringankan Eliezer & Sulitnya Melawan Perintah Sambo

Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dipidana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved