Sabtu, 4 Oktober 2025

Larangan Jual Rokok Batangan

Jual Rokok Ketengan Dilarang, Anggota DPR: Bagaimana Mengawasinya?

Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB Daniel Johan menilai rencana aturan larangan penjualan rokok ketengan tak akan efektif mengurangi peredaran rokok.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza
Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB Daniel Johan menilai rencana aturan larangan penjualan rokok ketengan tak akan efektif mengurangi peredaran rokok. 

PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.

Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved