Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Sidang Sambo Beberkan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Ada Jangka Waktu dan Ketenangan

Jadi saksi kubu Ferdy Sambo, Ahli Pidana beberkan syarat pelaku dijerat Pasal 340, di antaranya ada jangka waktu dan ketenangan.

YouTube Kompas TV
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Daniel saat menjadi saksi ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). Ahli hukum pidana, Elwi Danil mengungkap sejumlah syarat pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasak 340 KUHP. 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved