Polisi Tembak Polisi
Ahli Pidana Sidang Sambo Beberkan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Ada Jangka Waktu dan Ketenangan
Jadi saksi kubu Ferdy Sambo, Ahli Pidana beberkan syarat pelaku dijerat Pasal 340, di antaranya ada jangka waktu dan ketenangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana, Elwi Danil mengungkap sejumlah syarat pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasak 340 KUHP.
Hal itu diungkap Elwi saat mejadi saksi meringangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya terkait unsur pasal 340 berbeda dengan pasal 338 yang hanya pembunuhan biasa.
"Tadi disebutkan unsur yang berbeda antara 338 dan 340 dengan sebelumnya terencana terlebih dahulu, apa maksud dari makna berencana ini dan apa ukuran-ukuran, kriteria bahwa ini bagian pembunuhan berencana?" kata Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana ada tiga syarat.
Pertama, dalam proses pembunuhan berencana, kata Elwi, kehendak pelaku melakukan itu harus diputuskan dalam situasi tenang.
"Kedua antara timbul kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup yg bisa digunakan pelaku merenungkan dan sebagainya apakah dia akan kembali untuk tidak melakukan kejahatan yang bersangkutan artinya harus ada waktu yang cukup," ucapnya.
Terakhir, kata Elwi, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga harus dalam kondisi tenang saat melakukan eksekusi.
Elwi juga membeberkan perbedaan dari dua pasal pembunuhan tersebut.
"Di antara dua pasal ini terdapat perbedaan yang signifikan terkait dalam unsur kesengajaan," ucapnya.
"Sebab dalam pasal 340 kesengajaan itu tidak berhenti sampai dikesengajaan itu dengan sengaja dan dengan direncanakan. Jadi unsur direncanakan itu merupakan unsur pembeda yang sangat elementer baik 340 maupun 338," sambungnya.
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Serang Bharada E: Justice Collaborator Itu Nilai Keterangannya Tak Berbeda
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.