Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Lika-liku Pengesahan RKUHP Jadi UU Meski Tuai Protes

KUHP disebut warisan kolonial Hindia Belanda dengan nama resmi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Ibriza
Foto dok./Demo menolak RKUHP di gedung DPR RI Jakarta yang dilakukan para aktivis. 

“Tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif.

“Itulah yang kita lakukan sekarang ini,” kata Yasonna.

Pasal Bermasalah

Sementara, Koalisi masyarakat sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf tersebut.

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat.

“Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu, mengutip Kompas.com pada 15 Desember 2022.

Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.

“Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan perda diskriminatif terhadap perempuan, dan kelompok rentan lainnya,” demikian isi keterangan itu.

2. Pasal soal hukuman mati

Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang.

Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.

3. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila

Dalam RKUHP, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved