Rabu, 1 Oktober 2025

Mutasi dan Promosi Polri

Daftar 24 Jenderal Senior yang Memasuki Masa Pensiun, 8 Berpangkat Irjen dan 16 Berpangkat Brigjen

24 Jenderal senior polisi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena memasuki masa pensiun. Berikut daftar namanya.

Editor: Adi Suhendi
ist
Ilustrasi Polri. Daftar 24 jenderal senior polisi yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena akan memasuki purna tugas atau pensiun. 

20. Brigjen Pol Zulkifl Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan menjadi perwira tinggi Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.

21. Brigjen Pol Chairul Farizal, Kabagjianminpol Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-7-2022 dimutasikan sebagai perwira tinggi Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.

22. Brigjen Pol Dwi Riyanto Penyidik Utama Tk 1 Rowassidik Bareskrim Polri pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-7-2022 dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

23. Brigjen Pol Mamat Surahmat, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim Lemdiklat Polri, dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun).

24. Brigjen Pol Agus Budiharta, Kapuslabfor Bareskrim Polri, dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun.

Usai Pensiun Anggota Polri

Sekadar informasi usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan Pasal 3 ayat (2) maksimum 58 tahun.

"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.

Batas usia pensiun anggota Polri bisa sampai 60 tahun Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1).

Tetapi batas itu terbatas untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).

Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:

Identifikasi Laboratorium forensik

Komunikasi elektronika

Sandi Penjinak bahan peledak

Kedokteran kehakiman

Pawang hewan

Penyidikan kejahatan tertentu

Navigasi laut atau penerbangan.

(Tribunnews.com/ Igman/ Abdi/ kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved