Mutasi dan Promosi Polri
Daftar 24 Jenderal Senior yang Memasuki Masa Pensiun, 8 Berpangkat Irjen dan 16 Berpangkat Brigjen
24 Jenderal senior polisi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena memasuki masa pensiun. Berikut daftar namanya.
20. Brigjen Pol Zulkifl Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan menjadi perwira tinggi Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
21. Brigjen Pol Chairul Farizal, Kabagjianminpol Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-7-2022 dimutasikan sebagai perwira tinggi Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
22. Brigjen Pol Dwi Riyanto Penyidik Utama Tk 1 Rowassidik Bareskrim Polri pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-7-2022 dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
23. Brigjen Pol Mamat Surahmat, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim Lemdiklat Polri, dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun).
24. Brigjen Pol Agus Budiharta, Kapuslabfor Bareskrim Polri, dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun.
Usai Pensiun Anggota Polri
Sekadar informasi usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan Pasal 3 ayat (2) maksimum 58 tahun.
"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.
Batas usia pensiun anggota Polri bisa sampai 60 tahun Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1).
Tetapi batas itu terbatas untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).
Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:
Identifikasi Laboratorium forensik
Komunikasi elektronika
Sandi Penjinak bahan peledak
Kedokteran kehakiman
Pawang hewan
Penyidikan kejahatan tertentu
Navigasi laut atau penerbangan.
(Tribunnews.com/ Igman/ Abdi/ kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta)