Senin, 29 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Geledah di Batam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Dokumentasi KPK
KPK menggeledah sebuah rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

Penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan kawan-kawan.

"Tim penyidik lakukan geledah di Batam, Rabu (21/12) yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

Hanya saja, Ali enggan menyebut indentitas dari pihak yang rumahnya digeledah tim penyidik. 

Ia hanya memberikan petunjuk bahwa rumah yang digeledah pernah diperiksa sebagai saksi.

Dari hasil geledah di Batam dua hari lalu, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah.

"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dkk," kata Ali.

Sementara itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus Lukas Enembe, pada Kamis (22/12/2022).

Dua saksi tersebut merupakan unsur swasta, yakni Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya.

Baca juga: Update Kasus Lukas Enembe: KPK Amankan Uang Ratusan Juta di Batam, Tiga Saksi Dipanggil

Pemeriksaan keduanya dilakukan di Polres Balerang, Batam.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan