Tahun Baru 2022
Mabes Polri Bolehkan Masyarakat Nyalakan Kembang Api saat Nataru 2023 Asal Dapat Izin
Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang, asalkan ada izinnya.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia.
"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb."
"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing. (Sanksi) teguran tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang,