Kamis, 2 Oktober 2025

Tahun Baru 2022

Mabes Polri Bolehkan Masyarakat Nyalakan Kembang Api saat Nataru 2023 Asal Dapat Izin 

Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang, asalkan ada izinnya.

Tribun Timur/Sanovra Jr
Ilustrasi. Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang, asalkan ada izinnya. 

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia.

"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb."

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing. (Sanksi) teguran tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved