Minggu, 5 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Bacakan Nota Pembelaan, Roy Suryo Minta Dibebaskan dari Hukuman dan Nama Baiknya Dipulihkan

Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadiln Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Mepora Roy Suryo (kiri) kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022). 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Selain itu dalam sidang tersebut Jaksa pun memutuskan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Adapun barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYVOEg, 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar, 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu, 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022

Serta 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abkvoYVOEg 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved