Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Pendukung: Innalillahi, Zalim Ini
Para pendukung Zain An Najah menilai keputusan hakim memvonis mantan pengurus MUI dengan hukuman 3 tahun penjara adalah keputusan yang zalim.
"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."
Atas tuntutan tersebut, Zain megajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.
"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan Zain menyebut tak mengetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu. Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.
"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.