Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Pendukung: Innalillahi, Zalim Ini
Para pendukung Zain An Najah menilai keputusan hakim memvonis mantan pengurus MUI dengan hukuman 3 tahun penjara adalah keputusan yang zalim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah, Senin (19/12/2022).
Vonis itu dijatuhkan karena Zain An Najah dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Zain An Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.
Atas vonis tersebut, tim penasehat hukum Zain An Najah spontan meneriakkan takbir dan diikuti oleh pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
Baca juga: Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme
"Allahuakbar!"
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Timur, suasana Ruang Sidang Utama menjadi riuh oleh sorakan para pendukung Zain An Najah.
Bahkan tak sedikit dari mereka yang menganggap bahwa putusan ini bersifat zalim.
"Innalillahi. Zalim ini," ujar seorang pendukung.
Sementara Zain An Najah terlihat menenangkan pendukungnya di ruang sidang dengan melempar senyuman.
Setelah berdiskusi sebentar dengan tim penasihat hukumnya, dia pun kembali ke sel tahanan dikawal petugas berpakaian rompi antipeluru.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Zain hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."
Baca juga: Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah
Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.
"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."
Atas tuntutan tersebut, Zain megajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.
"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan Zain menyebut tak mengetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu. Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.
"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.