Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Kirim Pesan WA ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas, Sebut-Sebut Nama Kapolri

erdy Sambo menanyakan kondisi kesehatan Bharada E hingga menyebut-nyebut nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia diadd pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian diremove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi gak sampai 1 hari," beber Adi.

Terkait anggota grup terakhir yang dilihat oleh timnya kata Adi, saat itu masih berjumlah lebih dari 7 orang.

Dua diantaranya yakni pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?" tanya jaksa.

"Lebih dari 7," kata Adi.

"Ada Sambo di dalamnya?" tanya lagi jaksa.

"Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi," tukas Adi.

Dakwaan Sambo Cs

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved