Senin, 6 Oktober 2025

Farid Ahmad Okbah Divonis Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. 

Menurutnya, dia sudah tidak memiliki kaitan dengan JI sejak organisasi itu dilarang oleh pemerintah.

"Kalau yang dimaksudkan menyebarkan informasi tentang JI, maka sejak JI dilarang tahun 2002 2008, saya tidak ada kaitannya dengan JI," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan dia mengklaim tak mengetahui tokoh pimpinan JI. Pun dengan susunan kepengurusan dan program-program dari organisasi itu, Farid mengaku tidak tahu.

"Bahkan saya tidak tahu siapa pimpinan JI, kepengurusan, dan programnya," ujarnya.

Tak hanya bantahan atas afiliasi dengan JI, dalam pembelaannya, Farid juga mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme. Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," katanya.

Kronologi Kasus Farid Okbah

Dikutip dari Kompas TV, Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11/2021), meringkus Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Orang pertama yang ditangkap Densus 88 adalah Ahmad Zain An-Najah.

Ia ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB.

Kemudian, Densus 88 menangkap Farid Ahmad Okbah di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi pada pukul 04.43 WIB.

Lalu terakhir, Anung Al-Hamad yang ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Kota Bekasi, pada pukul 05.49 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan ketiga terduga teroris tersebut masing punya peran dalam jaringan JI.

Menurut Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah selain sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah juga menjabat Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved